pajak.go.id |
Berikut ini adalah cara mendapatkan EFIN NPWP di Kantor Pajak. Bagi anda wajib pajak, saat ini kode atau nomor EFIN sangat dibutuhkan apalagi jika anda lebih memilih untuk mengurus keperluan pajak secara online. Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) ini digunakan untuk verifikasi atau autentikasi yang berhubungan dengan perpajakan khususnya secara online.
Kegunaan pertama dari nomor EFIN ini adalah untuk melakukan registrasi online di website DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Selanjutnya jika kita sudah registrasi dan memiliki akun di website JDP maka kita bisa mengisi laporan pajak secara online.
Cara ini adalah untuk anda yang sudah memiliki kartu NPWP tapi belum memiliki EFIN. Jika anda belum memiliki NPWP silahkan lakukan pendaftaran wajib pajak dulu di kantor pajak terdekat atau bisa juka melakukan pendaftaran secara online di website DJP di bagian Registrasi.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan EFIN
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini anda harus datang ke kantor pajak terlebih dahulu. Dan sebelum datang ke kantor pajak pastikan anda menyiapkan data - data dibawah ini.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Alat tulis/pulpen (untuk jaga - jaga jika tidak disediakan)
Pada pengalaman saya saat melakukan pendaftaran /permintaan nomor EFIN, saya hanya diminta fotocopy KTP dan NPWP saja. Namun untuk jaga - jaga, bawa juga KTP asli dan NPWP asli. Karena masih PSBB, saat itu jumlah bolpoin sangat terbatas, jadi saya sarankan untuk anda juga membawa alat tulis (pulpen) sendiri.
Cara Mendapatkan EFIN NPWP di Kantor Pajak
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah siap maka silahkan pergi ke kantor pajak terdekat. Dan kalau bisa datang di waktu pagi agar segera dilayani dan kalau ada yang kurang atau salah bisa langsung diperbaiki di hari yang sama.
- Silahkan beritahu ke satpam atau ke penjaga pintu bahwa anda ingin melakukan aktivasi EFIN. Nanti diarahkan harus ke meja yang mana.
- Di meja pertama kita akan diminta fotocopy KTP dan NPWP lalu akan diberi formulir pendaftaran untuk aktivasi EFIN. Data yang harus diisi terbilang sedikit, hanya data - data yang ada di KTP dan NPWP ditambah nomor HP dan alamat email.
- Jika sudah mengisi formulir kita akan diarahkan untuk masuk dan memberikan formulir tersebut ke meja kedua, dan di meja tersebut kita akan diberi nomor antrian untuk lanjut ke loket CS.
- Setelah di loket CS barulah disini formulir yang kita isi dimasukan kedalam sistem DJP dan jika telah selesai maka nomor EFIN akan keluar (dicetak) dan diberikan kepada kita.
- Selesai. Silahkan simpan atau catat nomor EFIN tersebut dan jangan sampai lupa.
Biasanya informasi EFIN anda juga akan dikirim ke email yang telah anda tuliskan di formulir aktivasi EFIN. Silahkan simpan atau catat nomor tersebut agar mudah untuk ditulis jika diminta sewaktu - waktu untuk autentikasi.
EFIN ini bersifat RAHASIA
Walaupun tidak dinamai password atau kata sandi, EFIN ini menurut saya hampir sama "derajat" kerahasiaannya dengan password atau PIN. Jadi jika ada yang bertanya tentang nomor EFIN anda tetapi anda tidak kenal atau ragu memberikannya, lebih baik ditolak saja karena kita juga belum tau resiko nya jika nomor EFIN ini diketahui oleh para penipu/penjahat lainnya.
Didalam email eregistrasi juga dituliskan bahwa nomor EFIN ini bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Kita sebagai Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.
Semoga tulisan mengenai cara mendapatkan EFIN NPWP di Kantor Pajak ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan simpan di kolom komentar dibawah seperti biasa. Tetaplah menjadi pengguna yang bijak!
Baca juga:
Tidak ada komentar