Berikut ini adalah cara bayar tilang dengan sidang normal tanpa calo sesuai pengalaman pribadi. Lalu berapa biaya tilang dengan sidang normal di kejaksaan sesuai peraturan resmi? Berapa yang harus dibayarkan untuk satu pasal tilang? Lalu kalau 3 pasal berapa biaya tilangnya?
Seperti yang telah saya sampaikan ini adalah pengalaman pribadi saya dalam cara mengurus surat tilang dengan sidang sesuai proses normal dan tanpa calo. Jadi saya datang ke kantor kejaksaan sesuai tanggal yang tertulis di surat tilang yang diberikan oleh polisi.
Polisi umumnya akan memberikan anda surat tilang warna biru yang berarti anda harus mengikuti sidang untuk dapat menebus atau membayar dengan tilang. Lain hal nya dengan surat tilang warna merah yang berarti anda harus membayar denda tilang secara online atau transfer bank online.
Jika anda ingin membayar denda tilang online atau transfer anda harus meminta kepada polisi yang menilang anda saat di TKP anda ditilang. Jadi jika anda sudah menerima surat tilang warna biru anda tidak bisa meminta juga surat tilang warna merah.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan - Ini Total Uang yang Saya bayarkan
Jam Operasional Pengambilan Tilang
Berikut ini adalah jam operasional loket atau kantor pengambilan tilang yang saya dapatkan dari spanduk yang ada di kantor kejaksaan
Senin s/d Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB
Seperti yang dapat anda lihat, jam buka pengurusan tilang setiap hari sama yaitu jam 08.00 WIB. Saya sangat menyarankan anda untuk datang lebih pagi, sebelum jam operasional dibuka untuk mendapatkan nomor antrian awal.
Walaupun jam operasional jam 08.00 WIB, tetapi biasanya untuk pengambilan nomor antrian sudah dibuka sebelum jam operasional. Jadi saya sarankan anda untuk datang satu jam atau paling telat 30 menit sebelum jam operasional dimulai agar mendapat nomor antrian awal.
Baca juga: Cara & Biaya Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Cara bayar tilang dengan sidang normal tanpa calo - berapa biayanya?
Disini saya akan menjelaskan dua sistem tilang yang pernah saya alami. Sidang tilang pertama yaitu jauh sebelum ada protokol kesehatan, dan tilang kedua yaitu setelah ada protokol kesehatan.
- Persiapkan surat tilang yang diberikan oleh polisi. Jika perlu anda bisa fotocopy atau foto surat tilang tersebut untuk jaga - jaga jika surat tersebut hilang.
- Silahkan datang ke kantor kejaksaan (atau tempat pemerintahan lainnya sesuai arahan petugas polisi yang menilang) sesuai tanggal yang tertulis di kertas tilang. Jika ingin cepat selesai dan menghindari antrian panjang, usahakan datang lebih pagi sebelum loket dibuka.
- Saat di kantor kejaksaan silahkan cari atau tanyakan tempat mengambil nomor antrian untuk tilang. Biasanya suka ada calo yang menawarkan jasa tanpa antri, saya sarankan untuk menolaknya karena biaya yang diminta pastinya jauh lebih mahal dari yang seharusnya. Dan jika anda datang lebih pagi, anda bisa mendapat antrian awal - awal, jadi sebenarnya hanya mengantri sebentar.
Nomor antrian digabung dengan surat tilang - Setelah mendapat nomor antrian silahkan tunggu loket atau proses sidang dibuka. Biasanya panggilan akan berdasarkan nomor antrian. Jangan sampai terlewat karena anda harus mengambil nomor antrian baru jika terlewat.
- Saat dipanggil dengan nomor, anda akan diminta menyerahkan surat tilang. Silahkan berikan surat tilang yang anda bawa tadi
- Sebelum ada protokol kesehatan, setiap orang diminta untuk duduk didepang hakim dan diminta menjawab beberapa pertanyaan, pada pengalaman saya, saya hanya ditanyai tentang warna kendaraan (motor) saya sesuai data STNK yang disita.
- Setelah ada protokol kesehatan, proses duduk didepan hakim ditiadakan dan langsung ke vonis atau jumlah denda yang harus dibayar.
- Saat itu saya dikenai denda sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk satu pasal (penumpang tidak pakai helm).
- Setelah membayar biaya denda (ditempat pembayaran), STNK yang disita langsung diberikan.
- Selesai. Setelah mendapatkan STNK yang disita, kewajiban kita sudah selesai dan sudah bisa pulang.
Berapa biaya tilang per satu pasal? Bisakah diwakilkan oleh orang lain?
Seperti yang telah saya jelaskan diatas untuk satu pasal tilang saya dikenai denda sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) tahun 2020. Sekitar 3 tahun sebelumnya juga saya pernah sidang tilang dan biaya nya sama, Rp. 65.000,- untuk satu pasal.
Saat saya bayar tilang ada pelanggar lainnya yang terkena 3 pasal tilang dan orang tersebut dikenai denda tilang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Jadi sepertinya patokannya juga bukan 65.000 x3 ya. Tapi kisarannya denda nya sudah kebayang kan ya untuk jumlah pasal yang dilanggar dan biayanya.
Bisakah sidang tilang diwakilkan oleh orang lain?. Jawabannya bisa. Didalam surat tilang juga ada pilihan datang sendiri / diwakilkan. Bahkan saat itu juga saya melihat tukang parkir kantor kejaksaan ikut antri bayar tilang. Sepertinya ada yang 'titip' untuk menebus surat tilangnya.
Kenapa tidak menggunakan calo?
Di tempat sidang tilang biasanya banyak calo atau orang - orang yang menawarkan proses yang lebih cepat dan bahkan mereka menawarkan tidak usah sidang, hanya perlu bayar saja. Saya sangat menyarankan untuk tidak menerima tawaran - tawaran tersebut.
Kenyataannya, kalaupun anda menggunakan jasa calo atau perantara, waktu yang dibutuhkan juga tidak secepat yang dibayangkan. Anda tetap harus menunggu calo tersebut mengurus denda surat tilang anda sampai selesai dan biasanya satu calo juga mengurus lebih dari satu surat tilang, jadi ujung - ujungnya waktu yang dibutuhkan sama saja.
Apalagi jika anda datang lebih pagi dan mendapatkan nomor antrian awal, anda dapat menyelesaikan proses pembayaran denda tilang tidak lebih dari 30 menit dari loket dibuka. Jika loket dibuka mulai pukul 8 pagi, maka jam 8.30 pagi anda sudah bisa pulang dengan membawa STNK atau SIM yang menjadi jaminan.
Semoga tulisan mengenai pengalaman saya dalam bayar tilang dengan sidang normal dan tanpa calo ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan simpan di kolom komentar dibawah. Tetaplah menjadi penggun yang bijak! #beWiseUser!
Tidak ada komentar