Sebelumnya PP Muhammadiyah telah membuat keputusan atau fatwa haram vape atau produk sejenis rokok elektrik seperti yang telah banyak beredar di pasaran. Hal ini dianggap menarik oleh para pencari berita dikarenakan organisasi lain seperti PBNU ataupun MUI belum memberikan keputusan tentang hukum rokok elektrik ini.
Fatwa Haram Vape versi Google
Tahukah anda bahwa jauh sebelum PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram Vape, Google sudah lebih dulu. Google "mengharamkan" seluruh produk yang berhubungan dengan tembakau, yang didalamnya terdapat produk roko elektrik (e-cigarette) atau Vape.Pengharaman /pelarangan ini dituangkan dalam peraturan yang membahas tentang "Barang atau Jasa Berbahaya". Didalamnya ada pembahasan khusus tentang segala bentuk produk atau jasa yang bekaitan dengan tembakau.
Seluruh produk yang berkaitan dengan tembakau termasuk rokok, kertas gulung tembakau, roko elektrik (vape) dan produk - produk lainnya yang berkaitan dengan tembakau.
Pembahasan tembakau ini termasuk kedalam produk atau jasa berbahaya. Didalamnya juga membahas tentang senjata, bahan peledak (bom), obat - obatan terlarang (narkoba), dan semua turunannya.
Dilarang di PlayStore
Di playstore pun memiliki peraturan yang sama untuk semua aplikasi. Setiap aplikasi yang ada di PlayStore tidak boleh menampilkan atau mengiklankan produk tembakau yang didalamnya termasuk rokok elektrik atau vape.Di aplikasi yang Shopee atau Tokopedia silahkan coba cari produk "vape" atau "vapor".. Seharusnya aplikasi memunculkan produk - produk vape yang sedang dijual. Tetapi sebaliknya, aplikasi tidak akan menunjukan satupun produk vape melainkan notifikasi bahwa "produk yang anda cari tidak ada" atau bahasa lainnya yang serupa.
Baca juga: Pencarian Produk Vape di Shopee Dihapus - Kenapa?
Walaupun sebenarnya banyak produk vape yang masih dijual di aplikasi toko online tersebut, tetapi tidak akan muncul di hasil pencarian.
Di website tokopedia pun ada batasan umur untuk membuka halaman produk vape, yaitu 21 tahun.
Dinonaktifkan Youtube
Sekarang pun, banyak video atau konten di Youtube yang berhubungan dengan Vape sudah tidak memunculkan iklan. Hal ini diyakini karena peraturan terkait tembakau atau rokok elektrik yang diterapkan oleh Google selaku pemilik Youtube.Silahkan saja anda coba buka video youtube yang berisi orang - orang yang melakukan vaping atau istilahnya 'ngetrick'. Dapat dipastikan didalam video mereka tidak terdapat iklan yang disediakan oleh Youtube (Adsense). Kecuali mereka mendapat sponsor dari luar Adsense.
Baca juga: Peraturan Youtube Terbaru Dimulai, Beberapa Video Mulai Dihapus!
Semoga tulisan mengenai fatwa haram vape dari sisi dunia teknologi ini bermanfaat dan memberikan sudut pandang baru terhadap hal - hal yang terjadi disekitar kita. Jika anda mempunyai pendapat yang ingin diutarakan silahkan simpan di kolom komentar dibawah.
Tidak ada komentar