Beranda
Internet
Peraturan
Tutorial
Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Berikut ini adalah cara membuat SKCK online untuk CPNS dan umum. Dengan cara ini anda hanya perlu melakukan pendaftaran SKCK secara online dari komputer atau laptop yang memiliki koneksi internet, termasuk di warnet. Lalu bagaimana caranya?

Cara bikin SKCK Online ini tidak hanya untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian ataupun Pemerintah Daerah. Cara ini juga bisa untuk keperluan lain seperti melanjutkan sekola, membuat Passport /Visa, atau untuk melamar pekerjaan pada umumnya.

Perlu diingat bahwa pendaftaran online juga tidak menjamin bahwa nantinya di kantor polisi anda hanya duduk sebentar. Ada kemungkinan juga anda tetap membutuhkan waktu yang tidak sebentar dikantor polisi, tergantung situasi dan kondisinya nanti disana. hehe

Tetapi dengan membuat SKCK online untuk CPNS dan umum ini, setidaknya kita sedikit mengurangi waktu tunggu kita dibandingkan dengan pembuat SKCK lain yang tidak mendaftar secara online.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan - Ini Total Uang yang Saya bayarkan

Syarat membuat SKCK Online

Berikut ini adalah syarat membuat SKCK Online untuk CPNS atau keperluan lainnya secara Online yang kami sunting dari halaman website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Untuk beberapa keperluan seperti pergi ke luar negeri atau keperluan khusus lainnya mungkin anda akan diminta dokumen lain, tetapi umumnya anda hanya perlu menyiapkan dokumen - dokumen dibawah ini.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Fotokopi Paspor? Diatas mungkin anda melihat Fotokopi Paspor, tetapi itu hanya untuk beberapa keperluan saja. Dan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan pergi ke luar negeri maka fotokopi paspor tidak diperlukan.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online (via Indomaret)

Persiapankan dokumen secara digital

Karena kita akan mengurusnya secara online, jadi sebelum ke langkah - langkah ada baiknya anda menyiapakan seluruh dokumen yang diminta secara ditigal, anda bisa memotretnya satu persatu atau bisa juga di scan (direkomendasikan).

Kami menyarankan anda untuk mendokumentasikannya dengan cara di scan dari pada di potret oleh HP biasa. Dokumen hasil scan umumnya lebih jelas dan mudah terbaca dibanding dokumen hasil foto biasa dari handphone. 

Namun jika anda tidak punya akses ke alat scan, file dengan hasil foto tetap bisa digunakan. Pastikan file dokumen hasil foto tetap dapat terbaca dengan jelas.

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Berikut ini adalah langkah - langkah atau tutorial cara membuat SKCK Online untuk CPNS dan untuk keperluan lainnya secara umum. Jika anda sudah siap dengan koneksi internet dan file dokumen yang dibutuhkan, silahkan ikuti langkah - langkah cara membuat SKCK Online untuk CPNS dan UMUM dibawah ini.

  1. Pastikan Komputer /laptop memiliki koneksi internet yang stabil
  2. Jika belum, silahkan buka browser di komputer atau laptop anda (Chrome, Firefox, Safari, dll)
  3. Buka halaman resmi Polri khusus untuk membuat SKCK di alamat berikut ini: https://skck.polri.go.id/
  4. Pada halaman resmi pembuatan SKCK Online silahkan klik menu >FORM PENDAFTARAN di bagian kanan-atas layar. Halaman formulir pendaftaran akan muncul
    Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
  5. Pada kolom Jenis keperluan pembuatan SKCK silahkan pilih "POLRES - MELAMAR SEBAGAI PNS" (Jika anda membuatnya untuk keperluan lain, silahkan pilih jenis keperluan lainnya). Selanjutnya isi lengkap seluruh kolom yang ada pada halaman SATWIL ini kemudian klik tombol >Lanjut pada bagian kanan-bawah halaman.
    Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
  6. Isi halaman DATA PRIBADI kemudian jika sudah diisi klik tombol >Lanjut (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  7. Isi halaman HUB. KELUARGA kemudian jika sudah diisi klik tombol >Lanjut (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  8. Isi halaman PENDIDIKAN kemudian jika sudah diisi klik tombol >Lanjut (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  9. Pada halaman PERKARA PIDANA, Jika anda tidak mempunyai perkara pidana silahkan lewati halaman ini dan langsung klik tombol >Lanjut (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  10. Pada halaman CIRI FISIK silahkan masukan ciri - ciri fisik yang dapat menggambarkan diri anda saat ini. kemudian jika sudah diisi klik tombol >Lanjut (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  11. Isi halaman LAMPIRAN dengan mengunggah (upload) dokumen - dokumen yang diminta. kemudian jika sudah terisi klik tombol >Lanjut. Dokumen yang di unggah hanya yang anda miliki saja, untuk paspor dan sidik jari bisa dikosongkan. (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  12. Isi halaman KETERANGAN kemudian centang kotak konfirmasi dengan tulisan Keterangan yang saya buat dengan sebenarnya ......... jika sudah diisi dan dicentang silahkan klik tombol >PROSES. Tunggu beberapa saat hingga halaman tanda terima muncul di layar (penjelasan lebih rinci ada di paragraf selanjutnya dibawah)
  13. Pada halaman lembar tanda terima yang muncul silahkan klik tombol >UNDUH (download) kemudian Print. Jangan lupa untuk menyimpan salinan dokumen tanda terima tersebut.
    Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
  14. Silahkan masukan lembar tanda terima beserta dokumen lainnya kedalam sebuah map (untuk jaga - jaga silahkan buat copy tambahan dari dokumen - dokumen tersebut).
  15. Silahkan datang ke kantor polisi sesuai tempat dan waktu yang tertera di lembar tanda terima.
  16. selanjutnya silahkan ikuti instruksi dari petugas yang mengurus SKCK di kantor polisi.

Jika anda ingin melakukan perubahan di halaman sebelumnya, silahkan klik tombol >KEMBALI di samping tombol LANJUT di bagian kanan-bawah layar.

Penjelasan Langkah Membuat SKCK Online

Karena ada banyak bagian dan halaman yang harus diisi, kami coba untuk menjabarkan apa saja yang harus anda lakukan pada setiap bagian halaman yang harus anda isi. Semoga membantu, dan jika ada yang masih belum anda mengerti jangan sungkan untuk bertanya di kolom komentar di akhir tulisan ini.

SATWIL

Pada halaman Satwil (satuan wilayah) ini anda hanya perlu memilih jenis keperluan pembuatan SKCK ini, silahkan klik kolom dan pilih jenis keperluannya, seperti untuk melanjutkan sekolah /kuliah, untuk melamar keja, untuk membuat paspor /Visa, melamar pekerjaaan, dll.

Karena saat ini kita akan fokus membuat SKCK Online untuk CPNS maka silahkan pilih tujuan MELAMAR SEBAGAI CPNS. Kemudian dilanjutkan mengisi kolom - kolom lainnya sesuai KTP

Pada halaman ini juga anda diminta memilih cara pembayaran yang diinginkan, silahkan pilih antara pembayaran Tunai (membayar di loket kantor polisi) atau atau transfer melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

DATA PRIBADI

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Pada halaman data pribadi ini anda harus mengunggah (upload) pas foto 4x6 anda, klik tombol PILIH FOTO yang terletak dibawah kotak foto, kemudian silahkan pilih pas foto 4x6 yang telah anda siapkan sebelumnya.

Pada bagian No. Identitas silahkan pilih diantara E-KTP /KTP /KITAS /KITAP sesuai yang anda miliki sekarang. Pada halaman Data Pribadi ini sepertinya cukup jelas ya, silahkan isi seluruh kolom yang ada dengan data pribadi anda. 

HUB. KELUARGA

Pada halaman Hubungan keluarga ini anda akan diminta untuk memasukan data dari anggota keluarga anda saat ini.

Silahkan masukan data - data Istri /Suami, data Ayah, data Ibu, dan data Saudara kandung /tiri. Jika anda memiliki lebih dari satu saudara kandung, silahkan klik tombol +Tambah saudara kandung /tiri

Jika anda belum menikah atau tidak memiliki saudara kandung, silahkan abaikan kolom - kolom tersebut. Isi kolom data Ayah & Ibu saja. kemudian lanjut ke halaman berikutnya dengan menekan tombol >Lanjut

PENDIDIKAN

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Pada halaman Pendidikan ini anda diminta untuk mengisi riwayat pendidikan diri anda. Untuk menambah data riwayat pendidikan silahkan klik tombol +Tambah Riwayat Pendidikan pada bagian kanan halaman. 

Silahkan masukan data pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dst sampai pendidikan terakhir anda. Jika sudah, silahkan lanjut ke halaman berikutnya.

PERKARA PIDANA

Pada halaman Perkara Pidana dan pelanggaran silahkan masukan perkara pidana atau pelanggaran yang pernah anda hadapi, jika anda tidak pernah memiliki perkara pidana dan pelanggaran, silahkan abaikan saja halaman ini dan lanjut ke halaman berikutnya dengan klik tombol >Lanjut.

CIRI FISIK

Pada halaman Ciri - ciri fisik, silahkan masukan ciri atau tanda fisik anda seperti warna rambut, bentuk wajah, Warna kulit, Tinggi badan, Berat badan, dll. Jika anda mempunyai tanda atau ciri lainnya juga bisa anda masukan di halaman ini.

Pada bagian Rumus Sidik Jari, jika anda tidak punya datanya, silahkan kosongkan kolom ini dan lanjut ke halaman berikutnya.

Bagian rumus sidik jari biasanya diurus di kantor polisi pada saat anda mengurus SKCK Online ini untuk di prin. Petugas yang mengurus biasanya akan meminta anda untuk melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu sebelum mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda.

LAMPIRAN

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Di Halaman Lampiran anda akan diminta untuk mengunggah /upload dokumen - dokumen yang bersangkutan. Seperti KTP, PASPOR (jika ada), Kartu Keluarga, Akte lahir /Ijazah, Sidik Jari (Jika ada).

silahkan klik tombol >PILIH LAMPIRAN kemudian pilih dokumen sesuai keterangan data yang diminta. setelah selesai silahkan lanjutkan ke halaman berikutnya untuk membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum.

Seperti yang telah disebutkan diatas, tidak harus semua dokumen dilengkapi, hanya dokumen - dokumen yang anda punyai saja. Jika tidak ada paspor atau sidik jari, dikosongkan saja.

KETERANGAN

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Pada halaman keterangan ini silahkan masukan keterangan tambahan yang diminta seperti riwayat pekerjaan /negara yang pernah dikunjungi, hobi, nomor telepon, alamat email, dll.

Jangan mengisi bagian Sponsor (kanan) karena itu untuk orang asing yang ingin membuat SKCK.

Jangan lupa untuk mengaktifkan (centang) kotak yang disamping kata - kata "Keterangan yang saya buat dengan sebenarnya atas sumpah menurut kepercayaan saya, ...... 

Selanjutnya klik tombol >PROSES pada bagian kanan-bawah halaman.

Biaya Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum

Biaya pembuatan SKCK Online saat ini yaitu sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Baik jenis pembayaran Tunai di loket kantor polisi maupun transfer, harganya sama.

Tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya ada biaya - biaya tambahan. Apalagi jika anda belum mempunyai data sidik jari seperti yang diminta, ada kemungkinan pengeluaran tambahan walaupun tidak banyak. Nominal biaya tambahan tersebut juga bervariasi tergantung kebijakan kantor polisi setempat ya.

Semoga informasi mengenai bagaimana cara membuat SKCK Online untuk CPNS dan umum ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan simpan di kolom komentar. Tetaplah menjadi pengguna yang bijak!

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda tidak akan langsung muncul karena ada proses moderasi. Terpaksa harus dilakukan untuk menyaring komentar spam yang merugikan banyak pihak. Terima kasih atas pengertiannya. Selamat membaca!