Beranda
Tips 'n Trick
Tutorial
Cara Perpanjang STNK di Kantor Polisi Tanpa Calo!
Cara Perpanjang STNK di Kantor Polisi Tanpa Calo!

Berikut ini adalah cara perpanjang STNK di kantor Polisi  tanpa menggunakan jasa calo atau makelar. Kita akan membahas cara mengurus perpanjangan STNK sendiri dari mulai persiapan sampai mendapatkan STNK yang baru.

Didalam artikel ini kita hanya fokus pada perpanjangan STNK tahunan, bukan yang 5 tahunan (ganti kaleng). Walaupun hampir sama tetapi ada beberapa perbedaan yang penting dalam perpanjangan 5 tahunan. Jadi sekarang kita fokus dulu ke perpanjangan tahunan.

Batas Waktu Tercepat untuk perpanjang STNK

Jika ingin perpanjang STNK secepatnya juga ada aturan yang membatasi. Batas waktu tercepat untuk membayar pajak kendaraan (STNK) adalah 3 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi jika STNK Anda berlaku sampai tanggal 25 bulan April, maka Anda sudah dapat memperpanjang STNK mulai tanggal 25 bulan Januari (di tahun yang sama tentunya).

Peraturan pajak kendaraan ini lumayan ketat karena jika terlambat satu hari saja maka tetap dicatat dan dikenai dengan sama dengan terlambat 1 tahun.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan - Ini Total Uang yang Saya bayarkan

Batas waktu Keterlambatan perpanjang STNK dari pihak Kepolisian

Bila Anda memang belum bisa membayar pajak tepat waktu, ada batas waktu yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Pada peraturan yang baru (tahun 2018) untuk waktu keterlambatan sekarang dibatasi hanya sampai 2 tahun. Jadi jika kita tidak membayar Pajak Kendaraan lebih dari 2 tahun maka nomor kendaraan akan dihapus (hangus).

Jika Terlambat, atau lebih dari 2 tahun maka kita harus melakukan registrasi ulang yang pastinya lebih ribet dan lebih banyak memakan waktu.

Cara Perpanjang STNK di Kantor Polisi Tanpa Calo!
Nomor antrian

Cara Perpanjang STNK di Kantor Polisi Tanpa Calo!

Sebelum pergi ke Kantor Polisi siapkan dulu dokumen - dokumen dibawah ini:

  • STNK Asli +Fotocopy (minimal 3 lembar untuk jaga - jaga)
  • KTP Asli +Fotocopy (minimal 3 lembar untuk jaga - jaga)
  • Map (Masukan semua persyaratan Asli +fotocopy kedalam map)

Setelah semua persyaratan siap, maka kita sudah bisa langsung datang ke kantor polisi setempat seperti langkah - langkah dibawah ini:

  1. Datang ke Kantor Polisi (Diusahakan pagi untuk menghindari antrian)
  2. Pergi ke Bagian SAMSAT (jika tidak tahu langsung saja tanyakan ke petugas yang ada, atau tukang parkir)
  3. Berikan Map yang berisi persyaratan ke bagian registrasi perpanjangan STNK (Jika bingung dimana tempatnya, langsung saja tanyakan ke satpam atau resepsionis yang sedang bertugas).
  4. Terima nomor antrian dari petugas registrasi (Jika persyaratan kita dinilai sudah lengkap maka petugas registrasi akan memberi kita nomor antrian)
  5. Tunggu panggilan nomor antrian dari bagian keuangan (biasanya ditangani langsung oleh petugas bank yang telah bekerjasama dengan kepolisian)
  6. Bayar tagihan perpanjang STNK sesuai informasi dari bagian keuangan.
  7. Tunggu (lagi) panggilan nomor antrian dari bagian pencetakan STNK.
  8. Setelah nomor antrian kita dipanggil oleh bagian pencetakan STNK maka kita akan langsung menerima STNK baru yang telah diperpanjang + KTP Asli yang kita sertakan di dalam map. Selesai!

Setelah kita perpanjang STNK dan telah mendapatkan cetakan yang baru, disarankan untuk langsung memeriksa data - data yang dicetak. Jika ada kesalahan dalam pencetakan akan mudah bagi kita untuk meminta perbaikan.

Baca juga: Cara & Biaya Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Tips Menghindari anrtian yang panjang dan lama

Ada 2 cara yang biasa kami lakukan untuk menghindari lamanya antrian dalam perpanjang STNK. Pertama kita datang lebih awal (pagi - pagi sekali). atau yang Kedua, kita datang beberapa jam sebelum waktu operasional SAMSAT berakhir.

Untuk cara kedua memang sangat beresiko karena jika kita terlambat sedikit saja, biasanya petugas tidak mau melayani karena biasanya penerimaan berkas akan lebih cepat tutup dibanding jam operasional.

Tetapi jika berhasil dan pas waktunya, kita tidak akan berlama - lama di kantor polisi karena pada umumnya jika sudah menuju sore antrian sudah mulai habis. Selamat mencoba :)

Semoga artikel ini dapat membantu teman - teman yang sedang mencari cara perpanjang STNK di kantor Polisi sendiri (tanpa calo).

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda tidak akan langsung muncul karena ada proses moderasi. Terpaksa harus dilakukan untuk menyaring komentar spam yang merugikan banyak pihak. Terima kasih atas pengertiannya. Selamat membaca!