Beranda
Cellular
News
Security
Tutorial
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Telepon dari KOMINFO Apakah benar Aman?
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Telepon dari KOMINFO Apakah benar Aman?
Tech in Asia

Berikut ini adalah cara untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM atau kartu telepon sesuai dengan perintah KOMINFO yang peraturannya sudah disahkan dengan peraturan pemerintah. Namun apakah data tersebut benar – benar dibutuhkan? Amankah data pribadi yang kita kirim?

Perlu beberapa waktu untuk kami memutuskan apakah artikel ini memang perlu ditulis atau tidak, karena bila berbicara tutorial atau caranya saja, kami rasa sudah terlalu banyak yang membahas, dan lebih baik kita fokus ke tutorial lain saja.

Namun pada perkembangannya, tim rinditech.com menemukan beberapa referensi baru yang sangat penting untuk diangkat karena banyak hal, yang menurut kami, sangat penting untuk diketahui masyarakat umum seperti kita, karena hal yang kami temukan ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita di dunia nyata, terutama dalam hal KEAMANAN data yang sering kami bahas dan selalu mengingatkan untuk menjaganya baik – baik.

Beberapa waktu yang lalu banyak sekali broadcast ataupun obrolang mengenai himbauan untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon tidak terkecuali mulai dari pengguna baru sampai pengguna pengguna lama. Benarkah akan di blokir? Atau ini hanya berita HOAX?

Dari beberapa broadcast atau pesan berantai yang kami terima sanksi atau hukuman bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang akan di blokir. Cukup menyeramkan ya.. Hehe

Lalu, apakah benar bahwa kartu kita akan di blokir jika tidak melakukan registrasi? Atau apakah memang benar ada perintah untuk melakukan registrasi ulang?

Apakah memang ada perintah resmi dari PEMERINTAH untuk melakukan registrasi ulang?

Hal pertama yang perlu dipastikan adalah kebenaran berita untuk melakukan registrasi ulang tersebut, sepertinya hal ini mudah dijawab karena sudah banyak juga dibahas di media – media besar seperti di Koran dan TV, berita ini diperkuat dengan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh KOMINFO yang merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016, jadi berita ini bukan HOAX!.

Lengkapnya dapat dilihat langsung disini pengumuman resmi di website Kominfo :  Registrasi Ulang Bukan Hoax (via kominfo.go.id)

Bila dilihat dari peraturannya setiap pengguna kartu baik GSM ataupun CDMA diharuskan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran dengan mengirimkan data pribadi untuk nomor telepon yang digunakan ke nomor yang telah ditentukan (4444). Nomor tersebut berlaku untuk semua operator (TELKOMSEL, INDOSAT, XL, 3, AXIS, dll).

Kenapa harus Melakukan Registrasi?

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan validasi dari seluruh data yang masuk untuk melakukan registrasi, jadi bila kita mengirim data yang asal – asalan akan terdeteksi.

Selain menciptakan masyarakat yang ‘tertib administrasi’ Pada umumnya hal ini berhubungan dengan sistem keamanan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh pengguna kartu telepon.

Umumnya, melakukan pendataan untuk setiap nomor yang diaktifkan adalah salah satu cara untuk mempersempit celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh orang – orang jahat seperti penipuan atau tindak kejahatan lainnya. Dengan mempunyai data dari setiap pengguna pihak yang berwajib khususnya, akan dapat lebih mudah untuk dilakukan pelacakan berdasarkan nomor telepon.

Apakah ada jaminan keamanan? Apa benar data pribadi kita jadi dapat diakses secara bebas?

Sebelum kita bahas mengenai jaminan keamanan, kami ingin memperlihatkan dahulu salah satu temuan kami mengenai keamanan registrasi ulang ini. Selengkapnya teman – teman dapat membaca tulisan dari @jejaringOrg yang dihimpun oleh chirpstory pada artikel berikut ini: Problem Registrasi SIM Card dengan NIK dan KK

Pada artikel tersebut menunjukan bahwa ada beberapa celah yang sangat berbahaya karena data kita sebagai pemilik KK dan NIK tersebut ternyata dapat diakses oleh orang lain tanpa harus memiliki keahlian yang tinggi mengenai sistem sebuah website. Bahkan ada web milik pemerintah yang menyediakan pencarian KK secara online dan bebas. Wow… ngeri bangetz ya..

Jaminan Keamanan dari Menteri KOMINFO dan Operator Seluler

Dari sisi pemerintah tentunya sangat berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat terutama para pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini pun didukung dengan peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Kominfo tentang perlindungan data pribadi.

Selain jaminan dari peraturan menteri diatas, Biro Humas Kominfo juga mengatakan bahwa jaminan keamanan dari pihak operator seluler pun telah ada berdasarkan sertifikas ISO 27001 yang telah dimiliki oleh setiap operator. Selengkapnya dapat dibaca pada pengumuman berikut ini: Registrasi Nomor Seluler (PDF: Biro Humas Kominfo)

Apa mungkin sistemnya belum siap?

Dari pengumuman resmi Biro Humas KOMINFO disebutkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem  IT untuk KTP Elektronik sehingga data yang didaftarkan dapat dicek secara elektronik apakah data tersebut vali atau tidak.

Namun dari beberapa artikel tautan diatas memang sepertinya celah keamanan, khususnya kerahasiaan data pribadi kita, masih sangat rentan. Hal ini terlihat dari tulisan @jejaringOrg yang menunjukan bahwa mereka dapat mengakses data seluruh KK yang telah terdokumentasikan di salah satu website pemerintah tanpa harus diretas!

Walaupun ada kemungkinan sistem keamanan belum siap namun tidak berarti peraturan ini harus dibatalkan karena bagaimanapun peraturan seperti ini tetap dibutuhkan untuk keperluan dimasa yang akan datang dan terlebih lagi peraturan seperti ini sudah banyak diterapkan di luar negeri.

Semoga saja apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah melalui INFOKOM tentang jaminan keamanan data pribadi kita benar adanya. Aamiin..

Lalu apa yang harus kita lakukan? Registrasi atau tidak?

Perlu diketahui bahwa ancaman blokir dari pemerintah bagi pengguna yang tidak mendaftarkan nomornya masih berlaku, jadi apabila teman – teman tidak ingin terganggu penggunaan nomor teleponnya yang sekarang, cara satu – satunya agar tidak di blokir ya dengan melakukan pendaftaran atau registrasi SIM card yang sedang dipakai.

Cara Registrasi SIM Card untuk Nomor Baru

Berikut ini adalah cara untuk melakukan registrasi kartu atau SIM card baru (perdana) sesuai dengan operator yang digunakan.

  1. Buat pesan (SMS) baru
  2. Ketik format berikut ini (Berdasarkan operator yang digunakan)
    • Indosat: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
    • Smartfren: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
    • Tri: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
    • XL: Daftar#NIK#NoKK (contoh: Daftar#320354854785497#100012545977799878)
    • Telkomsel: REG<spasi>NIK#NoKK# (contoh: REG 320354854785497#100012545977799878#)
  3. Kirim ke 4444. Selesai!

Cara Registrasi Ulang SIM Card untuk Nomor Lama

Berikut ini adalah cara untuk melakukan registrasi kartu atau SIM card lama (telah digunakan sebelumnya) sesuai dengan operator yang digunakan.

  1. Buat pesan (SMS) baru
  2. Ketik format berikut ini (Berdasarkan operator yang digunakan)
    • Indosat: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
    • Smartfren: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
    • Tri: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
    • XL: ULANG#NIK#NoKK (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878)
    • Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NoKK# (contoh: ULANG 320354854785497#100012545977799878#)
  3. Kirim ke 4444. Selesai!

Semua proses pendaftaran diatas tidak akan dikenakan biaya (gratis) walaupun kita mengirim pesan ke 4444 berkali – kali.

Bagaimana di Negara lain?

Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama kami untuk tetap membahas seputaran registrasi ulang kartu telepon ini.

Pada awalnya kami meyakini bahwa ini adalah langkah wajar yang diambil oleh pemerintah dalam melakukan ‘penertiban’ data konsumen karena peraturan seperti ini juga sudah diterapkan di Negara – Negara lain. Jadi tidak sembarang orang diperbolehkan untuk membeli kartu perdana apalagi dalam jumlah yang banyak.

Bahkan di beberapa Negara untuk membeli kartu perdana harus menggunakan KTP Negara tersebut, dengan kata lain orang asing harus menyelesaikan beberapa dokumen sebelum dapat membeli kartu perdana seperti yang akan diterapkan di Negara kita (Indonesia).

Semoga artikel ini dapat membantu teman – teman untuk lebih memahami dan mengetahui apa yang sebenarnya ingin dicapai dari peraturan ini dan mengetahui kelebihan dan kekurangan apabila kita mengikuti ataupun mengabaikan peraturan tersebut.

Apabila ada pertanyaan mengenai proses pendaftaran ataupun ingin memberikan pengalaman atau pendapatnya silahkan tuliskan di kolom komentar dibawah seperti biasa. Terima kasih! Tetaplah menjadi pengguna yang bijak! Selamat mencoba!

Baca juga:

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda tidak akan langsung muncul karena ada proses moderasi. Terpaksa harus dilakukan untuk menyaring komentar spam yang merugikan banyak pihak. Terima kasih atas pengertiannya. Selamat membaca!