polri.go.id |
Berikut ini adalah cara atau langkah - langkah membuat surat kehilangan di kantor polisi. Lalu apakah ada biaya untuk membuat surat kehilangan ini? Bila ada, berapa biayanya? Semua akan dijelaskan pada artikel ini berdasarkan pengalaman beberapa kali membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Membuat laporan resmi ke kantor polisi merupakan langkah yang sangat penting saat kita mendapatkan musibah kehilangan, baik itu kehilangan barang berharga seperti mobil, motor ataupun surat (kartu) seperti dokumen perjanjian sampai kepada kartu ATM ataupun kartu KTP. Secara resmi semua harus dilaporkan ke kantor polisi.
Selain digunakan untuk mengurus pembuatan ulang barang yang hilang, surat laporan kehilangan juga akan ditanyakan apabila barang yang dilaporkan tersebut ditemukan terutama barang – barang umum seperti kendaraan ataupun benda elektronik yang kemungkinan dapat diakui oleh orang banyak. Berbeda dengan KTP ataupun kartu keanggotaan karena disana tertera jelas nama kita.
Sebelum ke langkah – langkah ada baiknya kita mengetahui siapakah sebenarnya yang harus melakukan laporan kehilangan bila barang yang hilang tersebut dihilangkan bukan oleh si pemilik melainkan dihilangkan atau hilang saat berada dibawah tanggung jawab orang lain.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan - Ini Total Uang yang Saya bayarkan
Siapakah yang harus melaporkan kehilangan ke kantor polisi?
Bila barang tersebut hilang saat digunakan atau saat berada didalam tanggung jawab orang lain (bukan pemilik) siapakah yang harus melaporkan kehilangan tersebut? Apakah orang yang menghilangkan walaupun bukan pemilik? Ataukah pemilik walaupun bukan yang menghilangkan?
Hal ini pernah dialami langsung oleh tim rinditech dimana saat itu kartu ATM orangtua kami hilang saat berada di tangan kami, nah secara pemikiran mudahnya yang melaporkan kehilangan seharus yang menghilangkan kaan.. karena merasa orang yang menghilangkan kamipun langsung bergegas membuat laporan kehilangan di polres setempat untuk nantinya digunakan sebagai syarat untuk pembuatan kartu ATM baru di bank.
Sesampainya di kantor polisi dan sudah duduk berhadapan dengan petugas pencatat laporan anak tersebut ditanya kartu ATM tersebut atas nama siapa? Lalu dijawab, terdaftar atas nama Ibu saya. Seketika petugas pencatat laporan tersebut menghentikan proses pengetikan dan langsung memberitahu bahwa yang harus melaporkan haruslah pemilik kartu ATM tersebut. Anak tersebut langsung berkata, kan hilangnya sama saya pa..” petugas pun membalas, “walaupun dihilangkan oleh orang lain, tetap harus pemilik kartu ATM yang melapor”.
Dari kasus diatas sudah jelas bahwa yang harus melakukan pelaporan adalah orang yang secara resmi memiliki benda tersebut, walaupun dihilangkan oleh orang lain.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Berikut ini adalah cara untuk membuat laporan surat kehilangan di kantor polisi sesuai pengalaman pribadi. Mungkin ada beberapa hal kecil yang berbeda di setiap daerah namun saya yakin pada umumnya prosedur di seluruh Indonesia akan sama.
- Siapkan KTP Asli (dan KTP Fotokopi untuk jaga – jaga)
- Siapkan Dokumen – dokumen yang berhubungan dengan barang yang hilang seperti Buku tabungan, STNK, BPKB, dll.
- Datang ke Polres setempat.
- Biasanya di gerbang akan ada polisi yang piket untuk berjaga dan mendata tamu. Utarakan keperluan anda “membuat surat laporan kehilangan” dan tanyakan dimana tempatnya.
- Masuk ke tempat pembuatan laporan, lalu ambil antrian (bila ada).
- Setelah mendapat giliran, langsung saja utarakan bahwa anda ingin membuat surat laporan kehilangan barang … (sebutkan nama /jenis barang anda yang hilang)
- Anda akan diberi beberapa pertanyaan seperti dimana terakhir melihat, kira - kira pukul berapa hilangnya, dan juga beberapa informasi mengenai barang yang hilang seperti nomor polisi, nomor rekening, ataupun data lain yang berkaitan dengan barang yang hilang.
- Setelah menunggu proses pencetakan (print) surat laporan, anda akan diminta untuk tanda tangan di berita acara dan di surat laporan, sebagai pelapor.
- Terima surat laporan dari petugas, Selesai!
Setelah menerima surat laporan kehilangan dari petugas, jangan lupan untuk melakukan pemeriksaan data – data yang dimasukan oleh petugas, menghindari kesalahan pengetikan ataupun pencantuman data – data anda yang penting.
Biaya pembuatan surat laporan kehilangan di kantor polisi
Apakah ada? Lalu kalau ada, berapakah biaya untuk sekali laporan pembuatan surat kehilangan di kantor polisi?
Berdasarkan pengalaman, tahun 2017 saat mengantarkan orang tua membuat surat kehilangan kartu ATM, kami tidak dikenai biaya, alias GRATIS!.
Saat menunggu proses pencetakan surat, orangtua saya berbisik kepada saya, “bayar berapa?” kemudian saya jawab dengan sok tau “gratis mungkin”.
Tidak lama kemudian petugas memberikan surat kehilangan yang telah selesai dicetak, orangtua saya menerima surat tersebut kemudian mengucapkan terima kasih (tanpa memberikan uang atau bertanya “berapa biayanya?”), petugas pun tidak meminta kami untuk membayar, lalu kami pamit dan meninggalkan ruangan.
Dulu (sebelum tahun 2017) saya pernah membuat surat kehilangan dan diminta uang seikhlasnya oleh petugas, itupun setelah saya bertanya “berapa?” dan waktu itu saya bayar dua ribu rupiah, diterima. Namun sepertinya sekarang pembuatan surat laporan kehilangan tidak dikenakan biaya, berdasarkan pengalaman di paragraf sebelumnya.
Semoga artikel ini dapat membantu teman – teman atau bapak ibu yang sedang mencari cara atau pengalaman memebuat surat laporan kehilangan di kantor polisi. Apabila ada yang ingin ditanyakan ataupun ingin berbagi pengalaman silahkan simpan pada kolom komentar dibawah seperti biasa. Tetaplah menjadi pengguna yang bijak!
Baca juga:
- Pantau Seluruh CCTV Jalur Mudik Disini!
- Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan - Ini Total Uang yang Saya bayarkan
- Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Umum
- Cara Perpanjang STNK Online di Jawa Barat (Via Indomaret)
- Cara Bayar Tilang Dengan Sidang Normal Tanpa Calo. Berapa Biayanya?
- Cara Melihat CCTV di Jakarta Secara Lansung LIVE
- Cara Perpanjang STNK di Kantor Polisi Tanpa Calo
- Cara Lengkap Perpanjang SIM C dan A Tanpa Calo!
81 komentar
Buku tabungan saya hilang sudah 2 bilan lalu,gimana solusinya??
Tapi kalau memang butuh surat kehilangannya ya lebih baik dua2nya aja datang ke kantor polisi, jadi enak kasih keterangannya.
Saran saya sih dtg dulu aja k kantor polisi dan utarakan permasalahannya ke petugas, termasuk keadaan ibu yg tidak bisa mengurus.. siapatau ada alternatif dari petugasnya.
Berdasarkan pengalaman kami, untuk kehilangan barang biasa seperti kartu ATM, KTP, token bank, dll tidak memerlukan surat pengantar. Semoga membantu :)