Kapan sih waktu yang benar untuk membayar pajak undian berhadiah? Apakah sebelum hadiah diterima? Atau sesudah hadiah diterima? Terus bagaimana cara bayarnya?? Ke pihak penyelenggara? Atau langsung ke instansi pemerintah?? Naah, kita akan bahas pada artikel ini, so, perhatikan baik – baik.
Banyak juga yang masih bingung dan kebanyakan para pemenang hanya mengikuti arahan penyelenggara saja, tanpa mengentahui peraturan yang sebenarnya, kalau penyelenggaranya benar sih gapapa ya dipandu, naah kalau penyelenggaranya abal – abal alias penipu??? Bahaya kann..
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai berapa persen besaran pajak undian berhadia /kuis dan pada pembahasan kali ini kita akan lebih terfokus kepada waktu pembayaran dan cara membayar pajak undian tersebut berdasarkan peraturan pemerintah khususnya tentang perpajakan. Dan tentunya pembahasan ini ala RindiTech, so dijamin mudah dimengerti. Aamiin..
Perlu diingatkan lagi bahwa pembahasan ini adalah rangkaian pembahasan mengenai cara menghindari penipuan bermodus undian berhadiah, bila anda membaca pembahasan ini untuk pertamakalinya, kami sarankan anda untuk membaca pembahasan mengenai ciri - ciri website undian palsu dan juga ciri – ciri SMS/Telepon undian palsu pada link berikut ini:
- Ciri – ciri Website Undian Berhadia Palsu
- Ciri – ciri SMS/Telepon Undian BerhadiaPalsu
- Besaran Pajak Undian Berhadiah /Kuis
Kapan Pajak Undian Berhadiah /Kuis harus diserahkan atau disetorkan?
Berdasarkan peraturan pemerintah, pemotongan pajak undian harus selesai sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang undian. Naahh.. disinilah para penjahat melakukan modus mereka untuk menipu para calon korban. Mereka akan meminta uang tebusan (pajak) sebelum hadiah mereka serahkan, maka dari itu kita sebagai masyarakat harus tetap berhati – hati dan melakukan pemeriksaan secara berulang – ulang untuk memastikan bahwa penyelenggara undian tersebut benar atau hanya penipuan.
Dari dan Kepada Siapa Pajak Undian Harus disetorkan?
Sesuai peraturan, pajak undian harus disetorkan kepada Negara oleh pihak penyelenggara melalui Kantor Pos atau bank – bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menerima pajak yang biasa disebut Bank Persepsi.
Namun sesuai pengalaman, pihak penyelenggara YANG ASLI biasanya akan meminta kita, sebagai pemenang, yang melakukan pembayaran pajak langsung ke Kantor Pos /Bank Persepsi dengan setoran khusus untuk pembayaran pajak kepada Rekening Negara, BUKAN REKENING PERORANGAN.
Maka dari itu kita (sebagai pemenang) harus benar – benar teliti dalam melakukan pembayaran pajak, perlu diperhatikan kita membayar kepada siapa, bila nama rekening penerima berupa nama perorangan, wajib kita curigai, karena penyelenggara biasanya menggunakan nama resmi dari perusahaannya seperti ke rekening atas nama PT. Indosat atau atas nama PT. Rindi Technology BUKAN NAMA PERORANGAN!!!
Buktinya Apa Kalau Sudah Setor Pajak?
Dalam sistem pengawasan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, para penyelenggara diwajibkan membuat 3 Rangkap bukti penyetoran pajak. 1 untuk Pemenang, 1 untuk Kantor Pelayanan Pajak, 1 untuk arsip Penyelenggara.
Jadi, bila penyelenggara meng-klaim bahwa mereka telah membayarkan pajak undian, kita berhak mendapatkan bukti setorannya dari pihak penyelenggara. Setelah mendapat bukti setor pajak, kita dapat langsung melakukan pengecekan ke Kantor Pajak terdekat bahwa pajak tersebut benar – benar telah dibayarkan.
Mudah – mudahan pembahasan mengenai waktu dan cara pembayaran pajak undian berhadiah atau kuis ini dapat membantu dan menambah kewaspadaan kita sebagai masyarakat dalam menangkal setiap kejahatan – kejahatan yang ada, juga dapat membantu memperingati keluarga, tetangga, ataupun teman dalam mengetahui modus – modus penipuan dan juga cara membayar pajak hadiah undian yang benar.
Rujukan:
- Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian
- https://www.pajak.go.id/content/pajak-penghasilan-hadiah-undian
- https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-hadiah-dan-penghargaan
- https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-hadiah-undian
16 komentar
Karena saya sebagai pemenang lomba, diminta membayarkan pajak tapi ke rekening perusahaan penyelenggara. Saya kurang sreg dengan cara ini. Apalah bisa kita meminta supaya kita sendiri yg mentransfer ke Kantor Pos /Bank Persepsi.
Btw, bank persepsi itu maksudnya apa? dan apakah sama seperti kita mentransfer dana ke rekening bank?
Kalau mas nya memang benar mengikuti lomba tersebut (bukan tiba2 menang) dan penyelenggaranya juga jelas (dapat mas datengin kapan saja kantornya) coba saja diskusi dengan penyelenggara pasti mereka juga punya solusi kalau benar memang legal dan resmi.
Klo Bank persepsi itu setau saya bank yang memang dapat izin khusus untuk menerima pembayaran pajak.
Pertanyaanya:
__________________________________
1. Apakah Ayah Angkat sya sebagai Pemberi Hadiah yg menghadiahkan sesuatu ke sya Boleh yg membayarkan pajak hadiah tersebut (sekaligus secara gk langsung) secara peraturan undang - undang ?
2. Kalo udah diterima, status hadiah tersebut yg sya terima otomatis jadi Pajak Harta pribadi sya kah (byar pajak lg tp beda kategori) ?
3. Untuk hadiah yg diterima, Apakah ada spesifikasi khusus kaya Nilai Harga Barangnya (Mahal/Murahnya) yg otomatis jadi objek pajak?
Soalnya pernah baca klo punya barang murah gak usah lapor SPT (ini kejadian klo hadiah yg diterima udah jadi milik pribadi).
4. Peraturan menteri keuangan PMK No. 245/PMK.03/2008 yg isinya tentang pph (pajak penghasilan) apakah sama dengan pajak hadiah? Pertanyaan sya semua diatas sya ambil intinya disini https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/pajak-hibah-apa-itu-dan-bagamana-cara-menghitungnya. Maaf ya kebanyakan, lg bingung bgt soalnya. Terimakasih
Mengenai Pajak hadiah/undian bisa merujuk ke peraturan ini ya:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
Jika saya tidak salah menafsirkan, PPH atas hadiah dan penghargaan dikenakan untuk orang2 atau lembaga yang memang ada usaha seperti mengikuti lomba, undian, pekerjaan, dll, yang diadakan secara resmi.
Nah, jadi dalam kasus mas Randi itu terlihat sebagai pemberian biasa saja antara perorangan, tidak dimaksudkan sebagai pemenang atau imbalan apapun.
Dan menurut saya pribadi hal seperti itu lebih cocoknya ke peraturan tentang Hibah. Saya sarankan sih mas Randi melihat undang2 atau peraturan tentang pajak Hibah (pasal 957 hingga pasal 972 KUHPerdata). Semoga sedikit membantu, mohon maaf jika penjelasannya kurang jelas atau kurang detail.
Trimakasih,
kalau sudah seperti itu posisinya lebih baik ditanyakan saja langsung ke penjual (atau penyelenggara) tentang status pembayaran pajak barang tersebut. atau buat perjanjian yang jelas dengan penjual jika ada masalah pajak dikemudian hari siapa yang harus bertanggungjawab. Semoga membantu :)
untuk lebih jelasnya bisa baca artikel mengenai ciri - ciri pemberitahuan kuis palsu ini:
http://www.rinditech.com/2015/01/ciri-sms-telepon-undian-palsu-cara.html