Berikut ini adalah cara lengkap untuk memperpanjang SIM C (motor) atau A (mobil) mandiri /sendiri /tanpa menggunakan jasa calo. Tulisan mengenai perpanjang SIM ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi dari mulai masuk gerbang kantor polisi sampai dengan keluar kantor polisi dengan SIM yang baru. Langkah – langkah yang ada pada artikel ini juga dilengkapi dengan gambar atau foto yang sebenarnya dialami di TKP (tempat kejadian perkara).
Perpanjangan SIM ini dilakukan di Kantor Polisi Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawabarat pada tahun 2017. Mungkin pada lokasi /set atau kebiasaan lainnya ada yang sedikit berbeda tetapi pada prinsip dan peraturannya maupun harganya (sesuai peraturan) sama di seluruh Indonesia. Semoga membantu, Bila ada pertanyaan silahkan disimpan pada kolom komentar dibawah seperti biasa.
Kapan waktu yang diperbolehkan untuk memperpanjang SIM?
Hati – hati! Jangan buru – buru untuk memperpanjang SIM anda, karena bila terlalu cepat (jauh sebelum batas masa berlaku) seperti dua bulan bahkan satu bulan sebelumnya anda akan ditolak untuk memperpanjang SIM. Sesuai peraturan yang berlaku, mulai tanggal 1 januari 2016 waktu yang diperbolehkan untuk memperpanjang SIM adalah dua minggu (14 hari) sebelum masa berlakunya habis.
Sesuai pengalaman, bila anda datang sebelum tanggal yang dibolehkan maka tidak akan dilayani dan akan disuruh kembali lagi pada waktu yang telah dibolehkan. Walaupun lebih cepat 1 hari, anda tetap tidak akan dilayani.
Pastinya harus pada jam kantor, dan sekedar mengingatkan bahwa hari Sabtu masih bisa melakukan pengurusan namun setengah hari, jadi diusahakan untuk datang pagi – pagi bila ingin mengurus pada hari Sabtu.
Syarat dan Biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM?
Harga resmi sesuai peraturan yang berlaku untuk perpanjangan SIM dapat diketahui dari papan informasi yang membentang jelas di ruangan pengurusan sim tersebut. Berikut ini biaya lenkap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baik Biaya Pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan sesuai yang tertera di papan pemberitahuan.
Syarat Untuk memperpanjang SIM:- KTP Asli & Foto copy
- SIM Asli & Foto copy
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Baru: Rp. 100.000,-
- Perpanjangan: Rp. 75.000,-
- Baru: Rp. 120.000,-
- Perpanjangan: Rp. 80.000,-
Di tembok terdapat informasi biaya administrasi PNBP SIM C dan SIM A |
Biaya Diatas adalah biaya resmi sesuai peraturan, biaya tersebut diluar biaya lain – lain seperti biaya pemeriksaan kesehatan, foto copy, dll. Sesuai pengalaman biaya total yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp. 117. 000,- (rinciannya ada pada langkah – langkah dibawah ini).
Cara Lengkap Perpanjang SIM C dan A, Tanpa Calo!
Penjelasan ini sesuai pengalaman pribadi, jadi mungkin nanti ada beberapa hal yang berbeda mungkin karena peraturan khusus yang diterapkan sesuai kebijakan, namun pada prinsipnya seharusnya sama.
Berikut ini adalah langkah - langkah lengkap perpanjang sim C dan A tanpa calo. Silahkan disimak dan diikuti baik - baik.
#1. Masuk ke area kantor Polisi (POLRES)
Waktu itu kami sampai pada Jam. 14.15 WIB di gerbang ada pos pemeriksaan disana saya langsung ditanya ada keperluan apa. Saya langsung bertanya (karena takut kesiangan) apakah masih bisa atau tidak. Ternyata saya masih diperbolehkan tetapi disuruh buru – buru karena penjaga pos tersebut berkata bahwa biasanya pelayanan ditutup sampai jam 14.30 WIB
Setelah diperbolehkan masuk jangan lupa untuk sekalian tanya dimana gedung atau ruangan untuk mengurus SIM.
#2. Siapkan Dokumen & Datang ke gedung (ruangan) khusus pengurusan SIM
Biasanya ada tempat Fotocopy dan tempat pemeriksaan kesehatan di area kantor polisi yang memang khusus melayani pengurusan – pengurusan dokumen.
Pertama saya datang ke tempat fotocopy didalam area Polres kemudian langsung bilang ke penjaga fotocopy bahwa saya ingin foto copy buat perpanjangan SIM, penjaga fotocopy tersebut langsung meminta KTP & SIM saya untuk di fotocopy masing – masing 2 lembar.
Penjaga tersebut juga langsung mengarahkan saya ke klinik yang lokasinya memang berada di dekat sana untuk mengurus surat keterangan dokter. Biaya foto copy Rp. 2000,-
Kedua Saya pergi ke klinik (sesuai arahan mang fotocopy) untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Pada umumnya akan diperiksa tensi darah dan tes buta warna, selebihnya mungkin pemeriksaan atau pertanyaan tambahan inisiatif dari dokter.
Karena waktu itu sudah siang, jadi tidak perlu antri, hanya memerlukan waktu kurang lebih 5 menit dan langsung mendapatkan Surat Keterangan Sehat. Biaya Pemeriksaan Rp. 30.000,-
Persiapan dokumen selesai dan ditangan saya jadi ada:
- SIM Asli & Fotocopy,
- KTP Asli & Fotocopy,
- Surat Keterangan Sehat.
#3. Masuk Ke Ruang Pengurusan SIM
Sebelum masuk ada penjaga diluar pintu ruangan, disana pengurus tersebut akan bertanya kita mau mengurus apa. Saya kemudian bilang mau perpanjang SIM kemudian penjaga tersebut meminta SIM saya untuk dilihat masa berlakunya. Bila waktunya sudah pas (minimal 14 hari sebelum masa kadaluarsa sampai pada hari H).
Masa berakhir SIM jenis apapun biasayan akan disesuaikan masa berakhirnya dengan tanggal lahir pemilik SIM.
Setelah diperiksa masa berlaku kemudian penjaga tersebut langsung meminta syarat – syaratnya (SIM, KTP, Surat Dokter). Setelah diserahkan saya diminta untuk mengisi nomor telepon di selembar kertas. Penjaga tersebut mengembalikan dokumen – dokumen yang tadi diminta ditambahkan dengan formulir perpanjangan SIM + ID card (kartu) untuk membuka pintu karena menggunakan kunci otomatis.
#4. Masukan Berkas ke meja ‘PENDAFTARAN’
Setelah masuk saya langsung diarahkan untuk menyimpan dokumen di bagian pendaftaran. Setelah memberikan dokumen ke petugas yang ada di bagian pendaftara Saya diarahkan untuk masuk ke ruang pengurusan SIM (beda ruangan).
Di tempat ini biasanya pihak kepolisian menempel atau memajang beberapa keterangan tentan cara lengkap perpanjang SIM C atau A. Silahkan dibaca - baca lagi untuk jaga - jaga perubahan peratuan yang baru.
#5. Bayar biaya PNBP di loket pembayaran
Setelah berpindah ruangan disana masih ada beberapa orang sebelum saya yang sedang mengurus perpanjangan juga. Setelah menunggu beberapa waktu menunggu giliran, kemudian nama saya dipanggil dan diminta biaya PNBP sebesar Rp. 75.000,- (SIM C) oleh petugas bank (BRI) yang mempunyai loket khusus. Setelah membayar saya diminta untuk duduk kembali untuk dipanggil lagi (oleh bagian yang lain).
Ruangan Utama Pengurusan SIM |
#6. Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
Setelah menunggu, kemudian saya dipanggil oleh bagian Verifikasi dan Entri Data. Disana kami (saya dan orang lainnya) diminta untuk mengisi formulir perpanjangan pada meja khusus pengisian, disana juga telah ada contoh pengisiannya.
Setelah mengisi formulir dan dikembalikan ke petugas tersebut kemudian saya diberikan kertas kecil yang diminta untuk ditandatangani kemudian diberi nomor. Petugas tersebut kemudian menyuruh saya untuk masuk ke ruang foto dengan memberikan formulir yang tadi diisi +dokumen lain yang di staples.
Spot Pengisian Formulir Perpanjangan SIM |
#7. Pemotretan
Setelah masuk ke ruang foto saya menyimpan dokumen lengkap tadi di meja petugas yang ada disana + diminta juga ID Card untuk membuka pintu tadi. Setelah menunggu sebentar kemudian saya dipanggil untuk dipotret. Sebelum dipotret dipastikan dahulu bahwa itu dokumen milik kita kemudian petugas tersebut memberikan KTP asli saya.
Pada tahap ini kita hampir menyelesaikan seluruh langkah untuk perpanjang SIM C dan A di kantor polisi.
Suasana Ruang Pemotretan |
Lalu saya diminta untuk menyimpan jempol tangan kanan dan kiri di alat yang ada dimeja untuk direkam. Setelah itu di foto.. “Lihat ke kamera, senyum, sudah". Setelah diambil foto, kemudian saya diminta untuk pergi ke ruangan sebelahnya untuk mengambil SIM.
#8. Mengambil SIM Baru!
Diruang pengambilan SIM tidak menunggu lama, karena mungkin saya berada di kelompok terakhir pada hari itu. Nama Saya dipanggil dan petugas langsung memberikan SIM baru + dompet kecil untuk menyimpan SIM + STNK. Tempat menyimpan SIM + STNK tersebut tidak gratis, diminta Rp. 10.000,- untuk biaya dompet kecilnya.
Ruang Tunggu Penyerahan SIM |
#9. Selesai
Setelah melakukan pengambilan SIM maka tidak ada lagi yang harus dilakukan, SIM baru itu sudah sah dan resmi untuk dipergunakan. Setelah itu saya langsung pulang dengan SIM baru yang berlaku untuk 5 tahun kedepan.
Semoga artikel atau tutorial mengenai cara perpanjang SIM A atau C ini dapat membantu teman – teman yang sedang mencari informasi dan masa berlaku SIM nya akan segera berakhir.
Seperti yang telah dijelaskan, bila ada pertanyaan atau ada yang masih membingungkan dengan langkah – langkah diatas bisa langsung ditanyakan pada kolomkomentar seperti biasa. Terima kasih, tetaplah menjadi pengguna yang bijak!
Baca juga:
Tidak ada komentar